Hukum Siber (Cyber Law) adalah
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi.
Definisi :
Definisi cyber law yang diterima semua pihak
adalah milik Pavan Dugal dalam
bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal
mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal
and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned
with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any
activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of
Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum
yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide
Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang
berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya
di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
0 Response