Ruang Lingkup Cyberlaw

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
 
Ø  Hak Cipta (Copy Right)
Ø  Hak Merk (Trademark)
Ø  Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø  Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø  Pornografi
Ø  Pencurian melalui Internet
Ø  Perlindungan Konsumen
Ø  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll

Bagikan ke

300x250

0 Response

© 2015 Etika Profesi - All Rights Reserved
Re-Publish2 by areasatu Re-Publish2 by Design by Muhamad Samsul Fauzi
Back to Top