Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø Hak Cipta (Copy Right)
Ø Hak Merk (Trademark)
Ø Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø Pornografi
Ø Pencurian melalui Internet
Ø Perlindungan Konsumen
Ø Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll
0 Response