Motif dari cybercrime ada 2 jenis
berdasarkan motif kegiatannya, yaitu:
A. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang
murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana.
B. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis
kejahatan internet yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan cukuo sulit dilakukan. Hal ini mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing
atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan sasaran
kejahatan, motif cybercrime ada 3 jenis, yaitu:
1. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Sasaran serangan
dari kejahatan ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh
kejahatan ini antara lain :
ü Pornografi:
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
ü Cyberstalking:
kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
ü Cyber-Tresspass:
kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web
Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan
jebis ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
3. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah,
misalnya cyber terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer).
0 Response